Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lauran Sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 ( Saber Pungli ) kepada...

Bhabinkamtibmas Lauran Sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 ( Saber Pungli ) kepada Warga

157
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 03 Juni 2020, pukul 10.30 wit. bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, SH melaksanakan Sosialisasi  Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ) Kepada Para Pemuda dan pelajar yang sedang duduk berkelompok.

Materi yang disampaikan :

  1. Tidak ada lagi pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan pada semua pelayanan publik.
  2. Menjelang penerimaan siswa baru agar tidak terjadi praktek pungli pada lembaga lembaga pendidikan kepada siswa.
  3. Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap
  4. Apabila dalam pelayanan publik ditemukan praktek pungli, segera dilaporkan kpd Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kab. Kep. Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses