Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 04 September 2020, pukul 13.30 wit, bertempat di Ruang Kerja Bhabinkamtibmas di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak.
Uraian Singkat Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020, kira – kira pukul 14.00 wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan via telepon dari ortu korban bahwa pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan pada bagian paha kiri dan kanan korban mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengetahui bahwa anak pelaku bersama korban mengambil uang pelaku untuk menyewa sepeda dayuh sehingga pelaku emosi dan menganiaya anaknya bersama korban.
Karena orang tua korban tidak menerima kondisi anaknya dalam keadaan memar sehingga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk diproses hukum. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas mengarahkan pelapor untuk melaporkan ke Penjagaan Polsek Tansel guna dibuatkan permintaan VER dan selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi oleh Bhabinkamtibmas pada keesokan harinya. Pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan upaya mediasi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai karena masih ada hubungan keluarga, dengan catatan pihak pelaku harus menggantikan kerugian yang dialami korban.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












