Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 01 September 2020, pukul 11.30 wit, bertempat di Kantor Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., melaksanakan giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Warga Desa Lauran yang mendatangi kantor Desa Lauran untuk melaksanakan pengurusan surat-surat keterangan.
Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga utk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, utk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












