Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 06 Juli 2020, pukul 11.00 wit bertempat Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar) Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Lauran tahun 2020.
Materi yang disampaikan :
- Tidak ada lagi ada pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan pada semua pelayanan publik.
- Panitia Pemilihan Kepala Desa Lauran agar tidak melakukan pungli selama proses tahapan Pilkades
- Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi maupun penerima suap
- Apabila ditemukan praktek pungli, segera dilaporkan kpd Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












