Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat tanggal 17 April 2020, Pukul 11.00 Wit, bertempat di Desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Barat Brigpol Richarad Sorsery Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sosialisasi Maklumat Kapolri ini ditujukan Kepada Tim Relawan Covid 19 Desa Lamdesar Barat yang terdiri dari berbagai golongan diantaranya :
1. Perwakilan Pejabat Kepala Desa;
2. Ketua BPD;
3. Perangkat Desa;
4. Ketua RT/RW;
5. Bidan Desa;
6. Tokoh Agama;
7. PKK;
8. Karang Taruna;
9. Linmas desa Lamdesar Barat.
Kegiatan ini bertujuan agar para relawan memahami dan mengerti langkah – langkah yang harus dilakukan sesuai SOP WHO, sehingga tidak terjadi keselahan dalam penanganan pencegahan Virus Corona atau Covid 19 ini.
Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan tentang pencegahan Virus Corona atau Covid 19 di antaranya :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan berkumpul banyak orang;
2. Tetap menjaga kebersihan pada diri dan lingkungan;
3.Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19);
4. Apabila ada informasi yang belum dimengerti/belum jelas sumbernya segera menghubungi Bhabinkamtibmas;
5. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
6. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri kepada Tim Relawan penanganan Virus Corona atau Covid 19 Desa Lamdesar Barat berlangsung aman dan lancar.