Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 30 Juli 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Mako Polsek Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki Brigpol Alfi Toisuta melaksanakan giat pemecahan masalah (Problem solving) terkait masalah perkawinan.
- Kronologis kejadian :
Pada hari kamis sekitar pukul 12.30 wit Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki menerima laporan dari Pelapor di Penjagaan Polsek Saumlaki terkait masalah perkawinan antara pihak pelapor dan terlapor yang sampai saat ini belum ada kejelas status dari pihak terlapor dan pelapor karena sudah hidup serumah layaknya suami istri dan telah mempunyai seorang anak yang berusia 5 (lima) tahun namun belum menikah sampai saat ini.
dan pada bulan februari terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga pelapor meninggalkan rumah dan tidak lagi hidup bersama dengan terlapor selama 5 (lima) bulan ini, sehingga pelapor datang bersama keluarganya untuk meminta Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terkait hal tersebut.
Sehingga Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna memecahkan persoalan yang dilaporkan.
- Hasil mediasi :
- Kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersepakat untuk tidak lagi hidup bersama/berpisah secara baik-baik;
- Untuk hak asuh anak diserahkan kepada pihak pelapor (ibu) karena anak tersebut masih balita;
- Pihak pelapor dan terlapor besepakat untuk masalah ini diselesaikan tanpa menuntut pembayaran harta/melalui pengaturan adat;
- Pihak keluarga dari pelapor dan terlapor mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang sudah bersedia melakukan mediasi persoalan tersebut.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan berakhir pada pukul 18.00 wit.












