Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa keliobar Bripka Ronaldi Keliduan Melakukan Door to Door Sistem dalam bentuk Sambang pada keluarga Bpk. Fredik Metalmety yang Bertempat di RT 004/ RW 002 Desa Keliobar ,Kecamatan Tanimbar utara, KabupatenKepulauan Tanimbar, Jumat (28/04).
Melalui giat kunjungan melalu DDS tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan dan Pesan-Pesan Kamtibmas kepada Warga Binaan.
Pada Kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga terkait beberapa permasalahan yang sering terjadi di lingkungan Warga dan semua permasalahan itu terjadi dikarenakan akibat dipengaruhi oleh Minuman Keras Jenis Sopi.
“Hindari mengkonsumsi Minuman Keras, agar terhindar dari gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan akibat Miras hingga adanya Tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri keluarga maupun orang lain” himbau Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga binaan bahwa apabila terjadi permasalahan di dalam Desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, agar dapat sesegera mungkin melaporkan kepada ketua RT, Pemerintah Desa maupun Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya segera dapat ditangani.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Nomor Tlp/Wa Bhabinkamtibmas Desa keliobar kepada warga agar dapat sesegera mungkin menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.












