Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 07 Desember 2020, pukul 14.30 wit bertempat di Pasar Sayur Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan giat Door to Door System (DDS) dalam bentuk kunjungan kepada Ibu Ana Saikmat warga Desa Kabiarat yang sementara berjualan, guna menyampaikan : sosialisasi terkait Protokol Pencegahan Covid-19, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang pembuatan ijin keramaian.
Materi yang disampaikan :
- Menghimbau kepada warga untuk dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan 4M yaitu : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan;
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak diantaranya siapa saja yang disebut sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun dan masih mendapat perlindungan hukum berikut ancaman hukuman bagi pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Polri tidak memberikan ijin keramaian untuk hajatan pernikahan, ulang tahun dan lain-lain namun apabila tetap dilakukan maka penanggung jawab harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh ada Pesta Pora.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












