Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Kabiarat DDS Bapak Mathias Balak Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Bhabinkamtibmas Kabiarat DDS Bapak Mathias Balak Sosialisasi UU Perlindungan Anak

144
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 10 Desember 2020, pukul 13.30 wit bertempat di rumah Keluarga Bapak Matias Balak Jalan Poros Trans Yamdena Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan giat Door to Door System (DDS) dalam bentuk kunjungan kepada Bapak Mathias Balak warga Desa Kabiarat yang sementara memotong kelapa, guna menyampaikan : sosialisasi terkait protokol pencegahan Covid-19, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Materi yang disampaikan :

  1. Menghimbau kepada warga untuk dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan 4M : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan;
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  3. Menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak diantaranya siapa saja yang disebut sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun dan masih mendapat perlindungan hukum berikut ancaman hukuman bagi pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses