Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 30 September 2020, pukul 12.30 wit bertmpat di Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar BhabinKamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu mendampingi Personil Lalu Lintas unit Laka Polres Kepulauan Tanimbar Bripka Arther Suila dan Bripka N. Wandola untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas yakni Kecelakaan kendaraan roda dua (Sepeda Motor) yang mengakibatkan Meninggalnya seseorang.
Tak lupa Anggota BhabinKamtibmas juga menyampaikan Himbauan tentang penerapan protokol kesehatan yakni tentang 4M kepada Pelaku dan Keluarganya :
- Menggunakan masker saat berpergian keluar rumah;
- Rajin mencuci tangan setelah melaksanakan suatu kegiatan;
- Menjaga jarak minimal 1 meter;
- Menghindari / menjauh dari kerumunan banyak orang.
serta tak lupa mengajak keluarga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan didalam keluarga dan lingkungan sekitar kita tinggal.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












