Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 15 Juli 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Kantor Polsek Tanimbar Selatan Polres Maluku Tenggara Barat Bhabinkamtibmas Desa Ilngei Brigpol E. R. Tutupary melaksanakan kegiatan Problem Solving / Pemecahan Masalah dugaan Tidak Pidana Pencemaran Nama terhadap warga.
Uraian singkat kejadian dimana, pada tanggal 28 juni tahun 2020 bertempat di depan Rumah salah seorang warga, pada saat penjaringan Soa Olinger, timbul perkataan yang menyinggung saudara Pelapor sehingga dari kejadian tersebut Pelapor merasa tidak puas dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk di tindak lanjuti.
Setelah menerima laporan, tindakan yang di ambil Bhabinkamtibmas :
- Mendatangi Rumah Terlapor dan meminta kesediaan untuk hadir di kantor Polsek Tanimbar Selatan untuk dilakukan Mediasi Permasalahan;
- Dalam proses mediasi permasalahan, Bhabinkamtibmas memberikan waktu untuk penyelesaian secara tradisi adat Tanimbar di Desa;
- Keluarga Terlapor dan Pelapor berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas karena sudah membantu memedian dan mencari Solusi terhadap persoalan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsun aman dan berakhir pukul 14.15 wit.












