Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Sosialisasi Cegah Covid 19 Dan Sangsi Pidana bagi Yang...

Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Sosialisasi Cegah Covid 19 Dan Sangsi Pidana bagi Yang Melanggar

178
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis Tanggal 07 Mei 2020, Pukul 11.00 Wit, Bertempat di RT.006 / RW.03 Desa Wowonda Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Wowonda BRIPKA SIMON NUSMESE. Menyambangi Tokoh Masyarakat Desa Wowonda.

Pada saat giat sambang tersebut Bhabinkamtibmas Melaksanakan giat Bimbingan Penyuluhan (BINLUH) tentang ancaman pidana bagi yang berkerumun saat Pandemik Corona (Covid-19) di Negara Indonesia Khususnya Desa Wowonda.

Bhabinkamtibmas juga memberikan pemahaman terkait Ancaman Pidana bagi warga yang berkerumun dan atau melawan petugas yang melaksanakan tugas yang Sah demi memutuskan matarantai penyebaran Virus Corona di Negara Indonesia khususnya di desa Wowonda.

Masyarakat menjadi mengerti akan himbauan Ancaman Pidana bagi Warga yang berkerumun dan atau melawan petugas saat menjalankan tugas demi pencegahan penyebaran Virus Corona.

Giat berlangsung Tertib dan lancar, selama giat berlangsung situsasi Kamtibmas desa Wowonda dalam keadaan aman terkendali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses