Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa tanggal 14 April 2020, pukul 10.30 Wit, bertempat di kediaman Ibu Agata Ranyabar (Kaur Umum desa) pada RT.001/RW.01 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese. melaksanakan Giat sosialisasi MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) kepada Team Relawan penanganan penyebaran Virun Corona dan para Linmas agar lebih memahami isi maklumat Kapolri tsb dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat lain di dalam desa agar semuanya dapat mematuhi isi maklumat tersebut.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengatur jadwal Ronda malam bagi para Linmas serta memberikan petunjuk teknis tentang cara bertindak ketika melaksanakan Ronda (Patroli) diwaktu malam hari, adapun petunjuk teknisnya sbb :
1). Membubarkan masyarakat yang berkerumun / berkumpul dijalan2 maupun didalam pekarangan rumah,
2). Menghimbau warga yang memutar suara musik yang terlalu besar krn akan menggangu warga yang lain.
3). Menghimbau masyarakat agar tidak perlu menerima tamu dari luar rumah maupun tidak keluar rumah diwaktu malam kecuali hal yg bersifat emergensi /darurat.
4). Bagi warga yg tidak patuh terhadap himbauan petugas patroli / ronda malam agar mencatat namanya dan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas utk ditindak lanjuti.
Team Relawan pencegahan penyebaran Covid-19 desa Wowonda dan Para Linmas dapat memahami kebijakan pemerintah tantang penanganan pencegahan penyebaran virus Corona melalui Maklumat Kapolri tersebut.