Tribratanews.polrestanimbar.com – Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang sudah mengakar didalam sendi – sendi kehidupan pelayanan publik ditengah – Tengah masyarakat, hal inilah yang membuat Bhabinkamtibmas Desa Werain untuk mencegah terjadinya Pungutan liar pada wilayah tugasnya.
Hari ini Kamis Tanggal 03 Oktober 2019 Pukul 12.30 Wit. bertempat di Desa Werain, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Bripda Wanto Isran,melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kepada Masyatakat Desa werain.
Adapun Materi Sosialisasi sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
2. Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaj mana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.
4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Selain melaksanakan sosialisasi, Babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarak jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat.