Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Waturu Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

Bhabinkamtibmas Desa Waturu Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

184
0
BAGIKAN

Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat. Senin, Tanggal 15 Juni 2020, Pukul 11.30 Wit. bertempat di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu Thias Batmomolin, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presidan nomorĀ  87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ) Kepada Ibu – ibu Warga RT/002 dan beberapa Ade – ade Siswa SMP Negeri 3 Nirunmas yang sementara duduk di Depan Kios Sama Rasa.

Adapun Materi Sosialisasi adalah :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.

2. Latar belakang pembentukan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres No 87 Tahun 2016.

4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.

Disamping itu juga Bhabinkamtibmas Desa Waturu menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada Ibu – ibu Warga RT/002 dan beberapa Ade – ade Siswa SMP Negeri 3 Nirunmas untuk selalu memperhatikan/mentaati Standar Protokol Covid-19, serta bersama-sama dengan Anggota Bhabinkamtibmas menjaga situasi keamanan di dalam Desa Waturu menjelang Penetapan Pencalonan Kepala Desa dari 4 Soa yang ada di Desa Waturu.

Pelaksanaan sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada Pukul 12.30 Wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses