Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, bertempat di Desa Watmuri l, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Watmuri II Aipda S. Rahantaly Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), Minggu (12/03).
Dalam giat tersebut bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Saber Pungli terkait Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama lingkungan masyarakat sekitar serta potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah.
Latar belakang pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah, Sekolah, Kepolisian, BUMN maupun BUMD” ungkap Bhabinkamtibmas.
Pungutan liar merupakan pelanggaran hukum, olehnya Bhabinkamtibmas berharap kepada semua pihak terutama masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli, kemudian ia pun berharap agar tidak terjadi adanya pungutan liar yang terjadi di masyarakat binaannya dan mengajak kepada masyarakat binaannya untuk selalu proaktif melaporkan ke pihak Polri jika ada pihak-pihak atau oknum yang melakukan pungli agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada yang menemukan praktek pungli dalam bentuk apapun, entah itu dari pemerintah Desa atau Sekolah bahkan instasi terkait lainnya, agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Pihak kepolisian.
Selain itu, disamping mensosialisasikan saber pungli tak lupa juga Bhabinkamtibmas mengajak Warga untuk membantu Polri khususnya Polsek Nirunmas untuk tetap menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif.












