Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Senin
Tanggal 2 Maret 2020,Pukul 10.00 Wit, bertempat di Desa Watidal Kecamatan Tanimbar Utara,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Watidal Bripka Edwin Leka,melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada pemerintah Desa Watidal.
Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan sosialisasi menyampaikan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sangsi hukum yang berlaku.
Bhabinkamtimbmas juga menghimbau kepada Kepala Desa beserta Staf agar memahami isi dari Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber pungli dan tidak melakukan Praktik Pungli tersebut.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar.