Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bertempat di kantor Polsek Wermaktian, Bhabinkamtibmas Desa Themin Bripka JV. Andries Melaksanakan Problem Solfing terkait kesalahpahaman yang terjadi antara Sdr. Resi Melwewandan dan Sdr. Tarsoma di Desa Themin, Kec. Wermaktian, Kab. kepulauan Tanimbar, Jumat (23/12).
Salah paham antara kedua pihak disebabkan karena masalah hutang piutang, dengan adanya kejadian tersebut Bhabinkamtibmas mengambil langkah untuk menghadirkan kedua pihak ke Mapolsek Wermaktian untuk dimediasi dan mencari jalan keluar terkait permasalahan antara kedua pihak sehinga adanya kesepakatan bersama.
Hasil dari mediasi antara kedua pihak tersebut yakni Sdr. Tarsoma bersedia membayar hutang kepada Sdr. Resi Melwewandan dengan batas waktu sesuai kesepakatan bersama antara kedua pihak.
“Berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua pihak maka masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan atas kesalapahaman yang terjadi”, ungkap Bhabinkamtibmas.
Tak hanya itu, Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada kedua pihak “agar dalam menghadapi setiap permasalahan yang terjadi, harus dihadapi dengan baik dan mengkedepankan kekeluargaan”, tambahnya.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan nomor HP miliknya yang bertujuan agar dapat berkoordinasi jika ada permasalahan yang terjadi pada warga desa Binaan,sehingga permasalahan bisa ditangani dan mendapat solusi dengan baik.












