Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat tanggal 03 April 2020, pukul 11.20 wit, bertempat di Desa Rumngeur, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Rumngeur Bripda M.Bakarbessy.Melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi warga yang sedang duduk berkelompok sekaligus menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan berkumpul masa.
2. Tetap tenang dan tidak panik namun selalu waspada dan berada di rumah (Stay at home) dan melakukan isolasi mandiri (Physical Distencing) dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter jika berdialog dengan orang lain.
3. Tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kesehatan.
4. Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19).
5. Apabila ada informasi yang belum dimengerti/belum jelas sumbernya segera menghubungi Bhabinkamtibmas dengan Nomor HP. 081282760739
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik
Kesadaran dari masyarakat Desa Rumngeur untuk mematuhi isi dari Maklumat Kapolri guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).