Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya Polsek Saumlaki Bripka A.Romrome mengamankan kegiatan rapat terkait pembahasan tanah pada tempat wisata weluan.Sabtu (10/2/2018).
Pada pelaksanaan rapat Desa Olilit Raya yang dihadiri oleh Pejabat Kepala Desa, Sekdes, Staf pemerintah Desa Olilit Raya dan masyarakat Desa Olilit Raya dibahas terkait dengan pemberian tanah pada tempat wisata weluan kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dalam pelaksanaan rapat, ada beberapa kesepakatan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat :
- Masyarakat Desa Olilit Raya menerima untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat melaksanakan pembangunan di pantai Weluan
- Bila pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ingin membeli lahan pada pantai weluan, maka pemilik lahan akan menjual dengan harga Rp. 250.000 permeter sesuai dengan peraturan pemerintah Desa Olilit Raya
- Bila pemerintah Daerah tidak jadi membeli, maka pemilik lahan siap untuk tanah mereka dikontrak
- Bila pemerintah Daerah tidak mau mengontrak lahan tanah pada pantai weluan, maka pemilik lahan bersedia untuk melakukan kerja sama dengan pemerintah Daerah dan hasilnya dibagi dua dengan pemilik lahan.
Semenatara itu rapat pertemuan terkait pembahasan lahan pantai weluan berjalan aman dan lancar.