Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa Tanggal 17 Maret 2020, Pukul 13.45 Wit,bertempat di RT 16 / Rw 04 Desa Olilit Raya bagian Barat,Kecamatan Tanimbar Selatan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas
Desa Olilit Raya bagian Barat Brigpol Edy.Saklil,menyambangi sekelompok ibu -Ibu yang sementara duduk di tempat santai milik Bapak Felixianus Maturbongs.
Sambil berbincang – bincang,Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas sekaligus Melaksanakan Giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Materi Sosialisasi
Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli :
1). Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bhabinkamtibmas juga mengajak Ibu – Ibu warga binaannya jika ditemukan praktek pungli di dalam Kehidupan sehari-hari agar dapat melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada pihak Kepolisian terdekat maupun Bhabinkamtibmas desa Olilit Raya bagian Barat agar dapat di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berjalan dari awal Hingga selesai aman dan lancar.