Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

140
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas desa Lorulun,Polsek Wertamrian,Polres Maluku Tenggara Barat Bripka D.Ruhupessy, sambangi beberapa warga binaannya.Sabtu (7/3/2020),pukul 09.30 wit.

Kedatangan Bhabinkamtibmas dalam giat sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar.

Pada pelaksanaan sosialisasi Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa poin diantaranya :

1). Pengertian Pungutan liar secara umum.

2). Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c. Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3). Ketentuan Pidana Pungli :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,

Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:

a. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

b. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain melaksanaan sosialisasi,Bhabinkamtibmas Bripka D.Ruhupessy mengajak warganya untuk dapat memahami dan mengerti arti dari Pungli, serta bersama Polri untuk memberantas dan mencegah Pungli.

Lanjutnya, apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk cepat di tindak lanjuti.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung aman dan lacar serta diharapkan pungutan liar dapat di berantas pada desa kita.Ucap Bhabinkamtibmas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.