Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Polres MTB Sambangi Warganya Lewat Sosialisasi Perpres No 87...

Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Polres MTB Sambangi Warganya Lewat Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

224
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Sabtu Tanggal 21 September 2019 Pukul 10.30 Wit. bertempat di Kompleks Marsose RT/RW 06/04 Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bripka P. Peea,SE,melaksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Kepada beberapa Anak – anak muda dari Desa Lorulun.

Dalam sosialisasi,Bhabinkamtibmas memberikan beberapa Materi terkait dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 diantaranya :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.

2. Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagimana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.

4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi – instansi Pemerintah.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa Memberi Dan Menerima,keduanya sama – sama melanggar.

Kegiatan Sosialisasi Berakhir Pada Pukul 11.05 Wit dengan Tanggapan Positif Dari anak – anak muda setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.