Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas desa Lingat Polsek Selaru Polres Maluku Tenggara Barat Bripda Lutbi Ode mensosialisasikan peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,kegiatan dilaksanakan pada Gereja Sidang Jemaat Allah desa Lingat Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Minggu (21/10/2018),pukul 11.00 s/d 12.00 Wit.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,Pdt V.Tubultenan serta Jemaat Gereja sidang jemaat allah desa Lingat.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Pdt.V.Tubultenan yang dimana beliau berharap agar para jemaat sekalian dapat menyimak dangan seksama sosialiasi yang dibawakan oleh Bhabinkamtibmas desa Lingat Bripda Lutbi Ode.
Dalam sosialiasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,Bhabinkamtibmas desa Lingat Bripda Lutbi Ode menyampaikan beberapa materi diantaranya :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyaraakt oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama dan Gereja serta masyarakat dan jemaat
dalam upaya mencegah terjadinya
Pungli di lingkungan masyakat
Khususnya di desa Lingat.Dalam Kecamatan Selaru.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau jemaat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan jemaat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama – sama dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjadinya pungli.
h. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien.
Sementara itu Bhabinkamtibmas desa Lingat mengajak kepada jemaat untuk bersama – sama memberantas pungutan liar di,” Laporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi pungutan liar kepada Bhabinkamtibmas dan akan diteruskan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat.pungkas Bhabinkamtibmas.