Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Sabtu tanggal 11 April 2020, pukul 15.30 Wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Bhabinkamtibmas menyambangi warga yang sedang duduk berkelompok dan memberikan sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan berkumpul masa;
2. Tetap tenang dan tidak panik namun selalu waspada dan berada di rumah (Stay at home) dan melakukan isolasi mandiri (Physical Distencing) dalam hal menjaga jarak minimal 1,5 meter jika berdialog dengan orang lain;
3. Tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kesehatan;
4. Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19);
5. Bila mengetahui ada warga yang baru datang dari Luar Daerah apalagi daerah zona merah Covid 19 segera menghubungi Bhabinkamtibmas dengan Nomor HP. 082196785404;
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik
Kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas Desa Lauran berlangsung aman dan lancar.