Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin tanggal 18 Mei 2020, pukul 16.05 Wit sampai dengan pukul 16.35 wit, bertempat di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE, Melaksanakan Giat Pengawasan dan Pemeriksaan Bahan Makanan, Obat – Obatan dan Bahan Kosmetik yang Lewat Masa berlaku (Kadaluarsa ) di Toko Kindron.
Setelah Dilakukan pengawasan dan Pemeriksaan Bhabinkamtibmas Berbincang – bincang dengan Pemilik Toko IBU YENI. R Tentang rata – rata pembelian beras di desa Latdalam dan Sembako.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar jangan menunggu dari Pihak Pemda atau Polisi adakan pemeriksaan baru pemusnahan, namun kesadaran Pribadi untuk sebelum tanggal Jatuh tempo harus di Musnakan.
Juga di ingatkan dalam pelayanan Jual Beli Penjual harus memakai masker dan harus siapkan pencuci tangan di depan Toko dan ingatkan setiap pembeli untuk pakai Masker












