Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Senin tanggal 27 April 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa, Menyambangi warga di Rt 05/Rw 03, dan dalam kegiatan sambang juga taklupa Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang :
1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilingkungan sekitar;
3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4. Agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
7. Menghimbau juga kepada masyarakat apabila terjadi hal-hal menonjol untuk segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas.












