Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Jumat, tanggal 01 Mei 2020,pukul 09.10 wit, bertempat di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. habinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa,Menyambangi beberapa pemuda di Rt 02/Rw 02 sekaligus menyampaikan pesan -pesan kamtibmas serta upaya pencegahan Virus Corona atau Covid 19 :
1. Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Corona / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4. Pada saat keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5. Untuk mencegah bertamba banyak virus covid 19 maka di himbau kepada warga untuk semntra Jangan mudik;
6. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
7. Menghimbau juga kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Semakin gencarnya sosialisasi Maklumat Kapolri ini, masyarakat diminta untuk taat terhadap instruksi pemerintah guna untuk mencegah penyebaran dari Virus Corona atau Covid 19.












