Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 24 September 2020, Jam 11.00 wit, bertempat di kantor Polsek Tanimbar Selatan Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ilngei Brigpol E. R. Tutupary melaksanakan Giat (Problem Solving) Penyelesaian masalah dugaan tidak pidana Penganiayaan
Uraian Singkat kejadian, pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul 09.00 wit, datanglah seorang perempuan ke kantor Polsek Tanimbar Selatan untuk menemui Bhabinkamtibmas guna melaporkan bahwa saudari Terlapor sudah masuk ke dalam rumah Pelapor dan memukul pelapor dari arah belakang kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Hal tersebut membuat pelapor merasa diAniaya sehinga pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib guna untuk di tindak lanjuti.
Tindakan yang di ambil Bhabinkamtibmas Desa ilngei :
- Menghubungi Pihak terlapor untuk hadir di kantor Polsek Tanimbar Selatandesa guna dilakukan Mediasi.
- Dalam proses penyelesaian Permasalahan tersebut di atas Para Terlapor Merasa bersala dan meminta maaf kepada keluarga korban.
- Dari awal hingga akhir penyelesaian Permasalahan tersebut berjalan dengan aman baik dan lancar.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












