Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 27 Juli 2020, pukul 11.23 wit, bertempat di Polsek Tanimbar Selatan Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S. E. S. Mitakda melakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) dugaan tindak pidana penganiayaan.
- Uraian singkat kejadian :
Pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 pukul 20.04 wit Kepala Desa Bomaki Bapak Virgilius Lamere menghubungi Bhabinkamtibmas melalui telepon seluler bahwa di Desa Bomaki terjadi keributan orang berkelahi.
Setelah mendapatkan telepon dari Kepala Desa Bomaki, Bhabinkamtibmas menghubungi piket jaga Bripka Wens Atajalim untuk bersama-sama menuju TKP.
Sesampainya dirumah kepala Desa Bomaki terduga tersangka dan terduka korban sudah berada dirumah Kepala Desa Bomaki.
kemudian selang 3 menit datang juga anggota Opsnal Polsek Tanimbar Selatan atas nama Bripka E. B. Izak dan kami bersama-sama membawa terduga tersangka dan terduga korban ke Polsek Tanimbar Selatan.
Karena terduga tersangka dan terduga korban masih dalam kondisi mabuk Bhabinkamtibmas menyuruh terduga korban untuk kembali dan beristirahat dirumah.
Kemudian Bhabinkamtibmas menyuruh terduga tersangka untuk beristirhat sambil menunggu besok Senin tanggl 27 Juli dilanjutkan lagi tentang mediasi permasalahan yang terjadi.
Kemudian keesokan harinya datang dikantor Polsek Tanimbar Selatan terduga korban dan tiga orang saksi untuk melanjutkan permasalahan yang terjadi semalam di Desa Bomaki.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, dan kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Tindakan yang di Ambil :
- Menerima Laporan;
- Mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan Mediasi secara kekeluargaan di kantor Polsek Tanimbar Selatan;
- Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan kekeluargaan;
- Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara adat di Tanimbar yaitu (Kukur dare);
- Kedua belah pihak bersama-sama membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan selesai pada pukul 01.48 wit.












