Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka R. Maulany mencegah tindakan Pungli dengan Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli Kepada Beberapa masyarakat di desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (07/06).
Melalui materi Sosialisasi Saber Pungli Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut.
“Potensi pungli ini dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah” ucapnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 Tentang Saber Pungli serta Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengajak Warga Binaan agar bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar melalui sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini,” tuturnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga binaannya agar segera melaporkan apabila ada yang menemukan kegiatan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainnya.












