Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 09 September 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di Ruang Sinergitas Tiga Pilar Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Simon Nusmese, S.H. bersama Kepala urusan Pemerintah Desa Wowonda Benediktus Sakliresi melaksanakan giat problem solving dalam bentuk penyelesaian masalah.
Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang dialami oleh anak pelapor (korban).
Kronologis Kejadian : Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, sekitar pukul 07.00 wit, korban atas nama Maksimiliana Londar.
ketika itu bergegas masuk kedalam kamar mandi pada rumah mereka kemudian korban pun mandi. Ketika sementara mandi tiba-tiba korban mendengar bunyi pintu kamar mandi sehingga korban pun mengecek ternyata korban melihat pelaku sementara mengintipnya dari luar pintu kamar mandi, mengetahui hal itu korban pun berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban (pelapor) menghubungi Bhabinkamtibmas dan meminta agar membantu mencari pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dan berhasil menemukan pelaku yang mengintip korban, sehingga menghubungi kedua belah pihak untuk dimediasi di Desa Wowonda pada tanggal 09 September 2020.
Hasil yang dicapai :
- Pihak terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf dari pihak pelapor;
- Pihak pelapor bersedia memaafkan pihak terlapor dan bersedia untuk tidak memproses masalah tersebut;
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan masalah tersebut diselesaikan secara Adat Tanimbar pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 di Desa Wowonda.
Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas atas giat problem solving sehingga dapat menyelesaikan dan mendamaikan kedua belah pihak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












