Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 18 September 2020, pukul 09.00 wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Simon Nusmese, S.H bersama Babinsa Wowonda Serda Onisius Letelay mengamankan jalannya kegiatan relokasi kandang hewan ternak babi milik warga yang berlokasi di kawasan pemukiman padat penduduk oleh Pemerintah Desa Wowonda.
Giat penertiban kandang hewan ternak Babi tersebut sebagai bentuk kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 dengan cara menjaga kebersihan lingkungan desa.
Kegiatan penertiban (Relokasi) kandang hewan ternak babi tersebut dilaksanakan pada lokasi padat penduduk (pemukiman warga) sebagai berikut :
- Lokasi RT.002 / RW.01;
- Lokasi RT.003 / RW.02;
- Lokasi RT.004 / RW.02;
- Lokasi RT.005 / RW.03;
- Lokasi RT.008 / RW.04;
- Lokasi RT.010 / RW.05.
Maksud dan tujuan dilaksanakan giat Relokasi kandang hewan ternak babi pada lokasi padat penduduk/ pemukiman warga ke lokasi baru ke lokasi baru yang jauh dari pemukiman warga dalam rangka mendukung kegiatan Perimbangan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 di desa Wowonda, agar warga menjadi nyaman dan terhindar dari wabah penyakit.
Turut hadir dalam giat Relokasi Kandang hewan ternak Babi di desa Wowonda, sebagai berikut :
- Penjabat Kepala Desa Wowonda : Blasius Mampesi, bersama Staf;
- Danton Linmas Desa Wowonda : Matias Sakliresi bersama anggota;
- Personel Koramil 1507 Saumlaki : Kopda Theodorus Sainlolin;
- Para Ketua RT terdampak Relokasi kandang.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pada pukul 14.45 wit.












