Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 29 September 2020, pukul 16.00 wit, bertempat di Desa Batuputih, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Batuputih Bripka P. Titirloloby melakukan Pemecahan masalah Problem Solving tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Saudara Hedi Fatbinan terhadap Elia Rangkoratat kemudian dilakukan Penganiayaan balik oleh saudara Hosea Batlayery dan Jarot Walia terhadap saudara Hedi Fatbinan.
Dengan terjadinya masalah tersebut bhabinkamtibmas melakukan mediasi di desa bersama Pemerintah Desa.
Para pelaku dan korban meminta kepada Bhabinkamtibmas untuk permasalahan tersebut diatur secara kekeluargaan.
Dan Bhabinkamtibmas pun membantu memediasi sesuai dengan yang diinginkan kedua belah pihak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












