Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Batu Putih Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016 kepada Pemdes

Bhabinkamtibmas Batu Putih Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016 kepada Pemdes

183
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 11 Juli 2020, pukul 10.45 wit bertempat di Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Batuputih Bripka P. Titirloloby melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Staf Desa Batuputih.

Materi Sosialisasi yang disampaikan :

  1. Pengertian Pungli dan Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  2. Potensi Pungli ditempat pelayanan publik pada Instansi Pemerintah.
  3. Ketentuan Pidana Pungli :
  4. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi.
  5. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
  6. Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta Pemdes Batuputih dapat mengerti dan memahami perpres 87 tahun 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses