Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Berkat kolaborasi solid antara Polres Kepulauan Tanimbar melalui Polsek Tanimbar Selatan bersama Tim Pemadam Kebakaran (Damkar), dan peran aktif Masyarakat setempat, api yang membakar lahan pada wilayah Kelurahan Saumlaki Utara akhirnya berhasil dipadamkan.
Upaya pemadaman yang dilakukan oleh Polsek Tanimbar Selatan bersama bersama Tim Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Masyarakat pada, Rabu (24/09/25) ini adalah merupakan respons cepat terhadap laporan Warga untuk mencegah api meluas ke perkantoran, permukiman maupun ke perkebunan Warga.
Titik api pertama kali terdeteksi sekitar Pukul 13.00 WIT dari arah belakang Kodim 1507 Saumlaki hingga merambat hingga ke belakang Kantor Bapenda. Selanjutnya sekira pukul 16.20 WIT api tersebut berhasil dipadamkan, namun sekitar pukul 18.10 WIT api yang sebelumnya telah dipadamkan kembali menyala dan membesar.
Akibat Kondisi tiupan angin yang kencang, sempat membuat api sulit dikendalikan oleh Jajaran Personel Polsek Tanimbar Selatan bersama Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Masyarakat. Dengan kerja keras dan tekad yang kuat, api tersebut pun akhirnya berhasil dipadamkan sekira Pukul 23.10 WIT, hal ini tentunya berkat kolaborasi dan kerja sama dari semua Pihak.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA dalam keterangannya mengatakan, berkat adanya upaya bersama, api yang telah membakar kurang lebih sekitar 3 hektar lahan tersebut akhirnya berhasil dipadamkan. Kolaborasi ini tentunya menunjukkan penanganan Karhutla adalah merupakan tanggung jawab bersama.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun dampak yang ditimbulkan mengakibatkan sebanyak kurang lebih 100 (seratus) pohon jati hangus terbakar” ungkapnya.
Kapolsek mengapresiasi partisipasi Warga yang proaktif dalam memberikan informasi dan membantu proses pemadaman. Namun, Ia pun mengimbau agar seluruh Masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya Karhutla, terutama di musim kemarau ini, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membersihkan kebun maupun tujuan lainnya, karena tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kejadian ini menjadi pengingat tentang pentingnya kewaspadaan kolektif menghadapi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)” tutup Kapolsek.












