Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Tanimbar Utara AKP AMS. Layan bersama Personil gelar Jumat Curhat yang bertempat di Kantor Balai Desa Lelingluan Yamdena Ulun Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/04).
Melalui arahannya, Kapolsek Tanimbar Utara menyampaikan bahwa Kegiatan Jumat curhat ini merupakan salah satu Program Kapolri dalam pencegahan segala permasalahan atau Persoalan yang terjadi.
“Dalam giat jumat curhat ini saya minta dengan hormat apabila ada kekeliruan dan kekurangan dari kami pihak Polsek dalam Tugas dan Tanggung Jawab serta fungsi Pelayanan kepada Bpa/Ibu, agar dapat disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat ini sehingga dapat kami memperbaiki hal-hal yang kurang baik untuk menjadi yang lebih baik ke depan” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, Kapolsek Tanimbar Utara mempersilahkan Warga untuk dapat memberikan saran,masukan dan Keluhan apa saja terkait dengan tugas Polri khususnya Polsek Tanimbar Utara.
Pada kesempatan itu, Ibu G. Metiaman meminta agar Permasalahan yang sering kali terjadi di desa yang bisa diselesaikan oleh Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas diharapkan agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan lewat mediasi oleh Pemerintah Desa dan bhabinkamtibmas di kantor Desa.
“Terkait dengan permasalahan yang terjadi di desa kalau tidak bisa di atasi oleh pihak desa maka akan dilaporkan ke kantor polsek” ungkap Metiaman.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tanimbar Utara menjelaskan bahwa Apabila ada permasalahan yang terjadi di dalam Desa, hal tersebut bisa diatur oleh pihak Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas, namun ada beberapa permasalahan Tindak Pidana yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak Pemdes seperti Pemerkosaan, Kekerasan Terhadap anak dibawah umur, dikarenakan hal tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur adat maupun kekeluargaan.
“Kehadiran Anggota Polri di Tengah-tengah masyarakat dapat menjadi sahabat dan teladan serta panutan bagi masyarakat sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di dalam Desa” ujar Kapolsek.
Selain itu pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tanimbar Utara menjelaskan dan Mensosialisasikan Program Kapolri agar Warga dapat mendownload Aplikasi Polri Super APP sehingga Apabila Anggota Polri tidak dapat merespon Laporan dari Bapak-Ibu, agar dapat melaporkan pengaduan pada aplikasi tersebut.
“Tak hanya laporan pengaduan, namun Bapak-Ibu dapat membuat SIM dengan menggunakan Internet Lewat Aplikasi dan dapat mengatahui Informasi tentang E. Tilang lewat Aplikasi” ungkap Kapolsek.
Menutup giat tersebut Kepolisian Sektor Tanimbar Utara memberikan Nomor Layanan Aduan Polsek Tanimbar Utara, Aplikasi Media Sosoal diantaranya Fb, IG dan Twitter agar supya Warga dapat mengetahui sehingga apa bila terjadi kejadian atau hal-hal yang menonjol dapat di melaporkan melalui nomor HP atau Aplikasi Internet.












