Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat tanggal 17 April 2020, pukul 13 .00 wit, bertempat RT 004/RW 001 Desa Fursuy , Kecamatan Selaru. Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Fursuy Bripda Y.Kelmaskosu menyambangi masyarakat desa fursuy yang sedang duduk berkelompok dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal terkait Maklumat Kapolri dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan berkumpul masa;
2. Agar selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah dalam melakukan sosial distencing maupun physical distencing;
3. Gunakan masker pada saat melaksanakan aktifitas;
4. Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan membersihkan tubuh dan barang bawaan sebelum masuk rumah;
5. Menghimbau kepada keluarganya yang sedang berada di luar daerah agar tidak mudik atau pulang kampung;
6. Apabila mengetahui ada warga yang baru datang dari Luar daerah apalagi daerah zona merah Covid 19 segera menghubungi Bhabinkantibmas atau Tim satgat Covid 19 desa Fursuy;
7. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
8. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik
Semua ini dapat kita atasi, apabila setiap instruksi pemerintah terkait pencegahan Virus Corona atau Covid 19 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat.Tegas Bhabinkamtibmas.