Beranda Berita Polres Bersama Pemdes dan Warga Desa Awear, Polsek Fordata gelar Jumat Curhat

Bersama Pemdes dan Warga Desa Awear, Polsek Fordata gelar Jumat Curhat

102
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Fordata Ipda Y. Rumlaan laksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Pemerintah Desa beserta Warga Desa Awear yang bertempat di Kantor Desa Awear, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (21/04).

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan Program Kapolri yakni Quick Wins, yang memberi ruang tatap muka secara langsung dengan Masyarakat dalam memberikan Penilaian terhadap kinerja Polri khususnya Personil Polsek Fordata dalam Tugas Pelayanan maupun Kamtibmas yang dirasakan oleh Masyarakat Kecamatan Fordata.

“Tahun 2023 merupakan Tahun Politik dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, untuk itu saya harapkan kepada kita semua yang ada sebagai tokoh yang dipercayai Masyarakat agar berikan Pemahaman-pemahaman yang baik kepada warga untuk merasa peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga Kemanan dan Ketertiban di Masyarakat” ujar Kapolsek.

Pada kesempatan itu, lebih lanjut Kapolsek berikan ruang dan waktu bagi Pemerintah Desa dan Warga menyampaikan usul, saran dan masukan terkait kinerja Polri khususnya Polsek Fordata.

Bpk Kostantinus Ditilebit ( warga RT 001 ) menyampaikan bahwa beberapa waktu kedepan akan dilaksanakan Pembangunan Perpustakaan oleh Pemerintah Desa Awear,  tempat lokasi yang akan dibangun milik masyarakat Awear dan sudah bersertifikat, Pemerintah Desa belum melakukan pendekatan dengan pemilik lokasi tersebut sehingga ini merupakan potensi kerawanan saat melakukan kegiatan pembangunan, “untuk itu saya mohon diantisipasi pak kapolsek” tanya Ditilebit.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Fordata mengatakan bahwa dirinya berharap Pemerintah Desa sebelum melakukan kegiatan Pembangunan agar dilakukan pendekatan dengan Pemilik lokasi / tanah tempat direncanakan kegiatan pembangunan.

“Apabila benar tanah tersebut telah memiliki Sertifikat maka itu merupakan Hak milik, sehingga siapapun yang dengan paksaan melakukan Pembangunan maka tentunya sudah melakukan Perbuatan Pidana Penyerobotan tanah / lahan milik orang lain, Saya berharap Pemerintah Desa menyikapi hal tersebut  demi terjaminnya kamtibmas di Desa Awear” Jelas Kapolsek.

Selain itu, Bpk. Feliks Balia (Warga RT 001) telah melaporkan ke Polsek bahwa sesuai daftar nama penerima BLT, ia dan beberapa Orang Tua yang yang sudah berusia 70 tahun lebih tidak berhak menerima BLT, dikarenakan sementara ada dalam daftar Penerima BLT 3 orang Pensiunan, dan direncanakan hari ini pkl 14.00 wit akan dilakukan penyerahan BLT, “Apakah ini pantas dan adil oleh Pemerintah Desa Awear” tanya Balia.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Fordata menyampaikan Bahwa benar sekali Permasalahan tersebut sudah Bapak Laporkan,  namun belum ada realisasi dari Pemerintah Desa kepada Masyarakat yang berhak sebagai Penerima BLT , apabila sesuai dengan Laporan Bapak maka akan ditindak lanjuti sesuai Prosedur Hukum yang berlaku, karena sudah memiliki bukti yang cukup.

“Kembali lagi pada Aturan apakah menghendaki para Pensiunan berhak mendapat bantuan BLT atau tidak, Kami berharap Pemerintah Desa menyikapi hal tersebut secara serius” ucap Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses