Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertrmpat di RT 001/ RW 01 Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya didepan kediaman keluarga Bapak Semuel Metaloy,Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S.Rahantaly mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sabu Bersih Pungutan Liar.Rabu (12/2/2020),pukul 10.30 wit.
Didalam sosialisasi,Bhabinkamtibmas menekankan beberapa hal diantaranya :
1. Pengertian pungutan liar.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungutan liar.
3. Besar hukuman yang diberikan bagi para pelaku pungutan liar baik pemberi maupun penerima.
Disamping itu,Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk menginformasikan bila ditemukan adanya praktek pungutan liar kepada Satgas Saber pungli atau Kepolisian terdekat.