Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, menyerahkan tersangka yang melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan Tersangka SF (27) yang tega melakukan pencabulan terhadap Anak Kandungnya tersebut, telah diserahkan oleh Unit PPA, yang diterima langsung oleh Jaksa Penutut Umum, Selasa (02/01/24) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk selanjutnya akan memulai proses persidangan.
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengawali tahun 2024 dengan melakukan penyerahan Tersangka pencabulan terhadap Anak Kandung ke kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. SF (27) yang sebelumnya telah mencabuli Anak Kandungnya RF (4), berkas perakanya telah lengkap P21 dan yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
SF (27) yang dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak akhirnya selesai menjalani proses di Kepolisian dan melanjutkannya dengan proses persidangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
SF (27) yang merupakan Ayah kandung dari Anak korban RF (4) memulai perbuatan bejatnya pada bulan Januari 2023 dan berakhir pada bulan September 2023, setelah itu yang bersangkutan langsung dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kurun waktu tersebut, SF (27) telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 6 (enam) kali hingga pada alat Vital Anak Perempuannya itu mengalami infeksi hingga mengeluarkan nanah yang membuat Anak itu kemudian mengeluhkan hal itu kepada ibunya YL, yang mana Ibunya dengan didampingi oleh Keluarganya melaporkan peristiwa dimaksud ke pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar.
Kejahatan terhadap Anak yang terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian khusus Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Unit PPA pada khususnya, sehingga diharapkan adanya proses hukum yang dilakukan dengan vonis maksimal tentunya menjadi efek jera tersendiri bagi para Pelaku dan mencegah adanya perbuatan serupa.
AKP HANDRY DWI AZHARI, S.Tr.K., S.I.K., sebagai Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar selain menegaskan untuk senantiasa bergerak cepat kepada setiap penyidiknya dalam penanganan kasus Anak dan Perempuan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kedepannya dapat melakukan pencegahan.
“Berbagai upaya yang akan kami lakukan yaitu dengan melakukan berbagai kegiatan yang dapat memberikan pemahaman hukum maupun edukasi kepada Masyarakat terkait dampak negative dan juga konsekuensi hukum terkait perkara yang berkaitan dengan Anak dan Perempuan, dengan harapan hal itu dapat menekan Tingkat Criminal Anak dan Perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tuturnya.
Selain itu, Kasat juga menambahkan bahwa peran Orang Tua tentunya menjadi penentu terhadap kehidupan Anak dalam kesehariannya, agar terhindar dari segala bentuk kejahatan terhadap Anak, karena Anak adalah generasi penentu masa depan Bangsa yang harus kita jaga dan kita arahkan untuk menjadi sosok yang memiliki kualitas SDM dan secara pribadi yang memiliki masa depan cemerlang.
“Dengan Adanya Pemberitaan terkait penanganan perkara Anak dan Perempuan yang terus dilakukan ini, diharapkan dapat memberikan peringatan atau alarm bagi kita semua agar senantiasa mawas terhadap Anak-Anak kita, dan mencegah adanya kriminalitas bagi Anak dan Perempuan” tegasnya.












