Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasus aniaya mengakibatkan meninggalnya orang yang ditangani Polsek Saumlaki Polres Maluku Tenggara Barat, berkas perkaranya sudah dinyatakan p21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Senin (04/06/2018).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Saumlaki Iptu Egidio Sumilat,SIK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tersangka YK alias Yoko (50), selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan beserta dengan barang bukti.
Penyerahan tersangka kasus aniaya yang mengakibatkan meninggalnya orang mendapat pengawalan dan pengamanan ketat oleh Pihak Polsek Saumlaki dari sel tahanan Polres Maluku Tenggara Barat sampai dengan penyerahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
” Kerja keras semua pihak baik para penyidik maupun personil Polsek Saumlaki akhirnya perkara ini dapat terselesaikan, tentu saja kita berharap pada persidangan nanti akan dapat memutuskan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak khususnya pihak keluarga korban.tutur Kapolsek.
Kegiatan Penyerahan tersangka kasus aniaya yang mengakibatkan meninggalnya orang berjalan baik, aman dan lancar.