Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dugaan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka berinisial YS (20) yang telah melakukan pencabulan terhadap Anak tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh Jaksa Penutut Umum pada, Kamis (24/07/25) pagi, untuk dapat selanjutnya akan memulai proses persidangan.
Perbuatan bejat pelaku ini terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIT. Akibat perbuatan pelaku, korban bersama Keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 19 Maret 2025 untuk dapat diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data yang didapat, kejahatan terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus meningkat. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius dari berbagai Pihak, sehingga diharapkan adanya proses hukum yang dilakukan dengan vonis maksimal agar menjadi efek jera tersendiri bagi para Pelaku hingga adanya upaya pencegahan terhadap perbuatan serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-927/Q.1.13./Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025.
“Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lebih lanjut Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., mengungkapkan, selain menegaskan para penyidik untuk senantiasa bergerak cepat dalam penanganan kasus Anak dan Perempuan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kedepan nya dapat melakukan pencegahan.
Selain itu Ia pun mengimbau, peran aktif para Orang Tua tentunya menjadi penentu terhadap kehidupan Anak dalam kesehariannya, agar terhindar dari segala bentuk kejahatan terhadap Anak, karena Anak adalah generasi penentu masa depan Bangsa yang harus kita jaga dan kita arahkan untuk menjadi sosok yang memiliki kualitas SDM dan secara pribadi yang memiliki masa depan cemerlang.
“Dengan Adanya Pemberitaan terkait penanganan perkara Anak dan Perempuan yang terus dilakukan ini, diharapkan dapat memberikan peringatan bagi semua pihak agar senantiasa mawas terhadap Anak-Anak kita, dan mencegah timbulnya kriminalitas bagi Anak dan Perempuan” imbaunya.












