Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mendukung ketahanan ekonomi lokal, Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan Aipda RIDO KILANMASSE menyambangi salah satu Warga pemilik Warung sembako Ibu M. RATISSA/ URATH.
Kegiatan sambang Desa melalui program Door to Door System (DDS) pada, Sabtu (29/11/25) pagi ini merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas sebagai wujud kepedulian Polri terhadap Masyarakat, sekaligus menjalin silaturahmi dan kemitraan yang erat antara Aparat Kepolisian dengan Warga binaan dari rumah ke rumah.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda RIDO KILANMASSE tampak berdialog langsung dengan Ibu M. RATISSA/ URATH mengenai perkembangan usahanya. Ia memberikan dukungan moral agar pemilik warung tetap semangat dalam menjalankan usahanya, yang juga berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat setempat.
Selain memberikan dukungan, aspek keamanan pangan juga menjadi fokus utama. Aipda RIDO KILANMASSE menyampaikan Imbauan Kamtibmas agar pemilik Warung senantiasa melakukan pengecekan berkala terhadap barang dagangannya, terutama masa kadaluarsa pada produk makanan maupun minuman kemasan.
“Pentingnya bagi pemilik Warung untuk tidak menjual produk makanan atau minuman yang telah kadaluarsa karena dapat membahayakan kesehatan konsumen” ungkap Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Pemilik Warung Ibu M. RATISSA/ URATH menyambut baik kunjungan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan mengapresiasi perhatian pihak Kepolisian terhadap usaha kecil Masyarakat. Ia menyatakan akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengecekan produk secara rutin.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan kolaborasi antara Polri dengan Masyarakat dapat semakin meningkat, serta terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif, serta bebas dari segala bentuk peredaran produk tidak layak konsumsi demi keamanan, kesehatan dan kepercayaan pelanggan.
Masyarakat juga pada kesempatan itu diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta kesehatan umum.












