Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.beserta personil Polres Maluku Tenggara Barat menyambangi Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam rangka mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Saber Pungli.Minggu (27/5/2018).
Bertempat di desa Alusi Tamrian pada Gereja Katolik Santo Andreas Desa Alusi Tamrian, Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H. Didampingi Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat Iptu S.Atajalim, Kapolsek Kormomolin Iptu J.Laikyar serta 33 personil Polres Maluku Tenggara Barat dan personil Polsek Kormomolin serta dihadiri kurang lebih 275 umat Gereja Santo Andreas stasi Alusi Tamrian yang terdiri dari orang dewasa, Muda Mudi Katolik, anak – anak Sekami stasi Alusi Tamrian.
Pada akhir pelaksanaan Ibadah Misa Kudus pada Gereja Santo Andreas stasi desa Alusi Tamrian, Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H. menyempatkan waktu sesaat untuk mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Adapun beberapa penekanan pada kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat sebagai berikut :
- Filosofi yang mendasari lahirnya peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli;
- Dampak buruk pungutan liar terhadap pembangunan Nasional terutama kesejahteraan masyarakat;
- Peran umat dalam mencegah terjadinya pungutan liar dilingkungan masyarakat;
- Mengajak seluruh umat untuk menolak pungutan liar dalam setiap pelayanan Publik oleh Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
Dalam sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, umat stasi Alusi Tamrian diberikan waktu tanya jawab terkait dengan pungutan liar, ” Waktu singkat dalam kegiatan tanya jawab ini dimaksudkan untuk masyarakat lebih mengenal lagi apa itu pungutan liar dan bagaimana untuk mencegah sekaligus menghentikan pungutan liar dimaksud.ucap Waka Polres.
Sementara itu kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Gereja Santo Andreas stasi Alusi Tamrian berjalan baik, aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari Pastor Paroki Alusi dan umat Stasi Santo Andreas Alusi Tamrian.