Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Namtabung Bripka D. Rumlawang melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) pada warga desa binaan di desa kandar, Kec. Selaru, Kab. Kepulauan Tanimbar, Rabu (04/01/23)
Dalam Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan pengertian Pungli yang berarti Pungutan Liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan Liar termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Pepres No. 87 Tahun 2016 yakni Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi Pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli, Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli dan Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
“Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat-tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah” ujarnya.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga Desa Binaan apabila ada yang menemukan praktek Pungli, entah itu dari pemerintah Desa atau Sekolah dan instasi terkait lainnya, agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Pihak Kepolisian.












