Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas desa lingat Polsek Selaru Polres Maluku Tenggara Barat Bripda Lutbi Ode melaksakan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar kepada siswa dan siswi SMP Negeri 3 Lingat Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat,Sabtu (08/09/2018),pukul 10.00 wit s/d 11.30 wit.
Giat di hadiri oleh pelaksana harian SMP Negeri 3 Lingat Ny. E.Labobar serta para siswa dan siswi SMP Negeri 3 Lingat Kecamatan Selaru yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.Tutur Bhabinkamtibmas.
Untuk itu kegiatan sosialisasi saber pungli ini sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009,terang Bripda Lutbi Ode.
Bhabinkamtibmas juga mengatakan tujuan sosialisasi ini agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Mengapa penting adanya Satgas saber Pungli, karena pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan adanya pungli, kita inginkan masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sekali lagi tegas Bhabinkamtibmas desa Lingat.
Sementara itu Bhabinkamtibmas desa lingat mengajak masyarakat pada desa binaannya untuk bersama – sama memerangi pungutan liar di desa mereka serta jadikan desa lingat sebagai salah satu desa yang bebas dari pungutan liar.pungkas Bripda Lutbi Ode.