Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Adodo Molu Bripka H. LAMBIOMBIR dampingi Pemerintah Desa salurkan bantuan kepada salah satu Lansia penyandang cacat fisik dan mental (Disabilitas), Rabu (03/01/24).
Adapun bantuan dari Pemerintah Desa Adodo Molu kepada salah satu Lansia yang merupakan Penyandang Disabilitas tersebut berupa Alat pembantu pendengaran, kursi serta kursi roda, bertempat di Desa Adodo Molu, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saat dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas Desa Adodo Molu Bripka H. LAMBIOMBIR mengungkapkan akan mengawal ketat penyaluran bantuan ini sehingga bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, betul – betul diserahkan kepada Masyarakat yang membutuhkan.
“Seterimanya bantuan yang diberikan ini, semoga dapat bermanfaat dan bisa menunjang aktifitas sehari-hari” ungkapnya.
Disela-sela kegiatan, Bhabinkantibmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita Hoax atau Berita yang belum tentu kebenarannya. Pastikan kebenaran berita tersebut sebelum dishare ke orang lain. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pemahaman hukum terkait pasal 26 dan pasal 51 ayat (2) UU no 2 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga Binaan bahwa pada masa Kampanye menuju Pemilu 2024 ini, agar selalu menghargai perbedaan pendapat dan menjaga kerukunan hidup di dalam Desa, sehingga terciptanya Pemilu yang sejuk, aman dan damai.
“Setiap Permasalahan di Desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, diharapkan segera laporkan kepada Pengurus RT dan Pemerintah Desa Adodo Molu maupun Bhabinkamtibmas sehingga dapat cepat tertangani” imbuhnya.
Bhabinkamtibmas juga Menghimbau kepada warga binaan agar hindari bepergian pada saat cuaca alam sedang buruk. Diharapkan kepada Warga yang melaut untuk menangkap ikan agar dapat mengurangi aktivitasnya, mengingat cuaca saat ini sering berubah-ubah.












