Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat mensosialisasikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kamis (23/08/2018).
Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Raymundus Andhi Hedianto,S.I.K.,melalui Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety mengatakan, “Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di pelayanan publik saja melainkan di desa – desa juga disosialisasikan.
Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan,” harap Kasat Binmas.
“Semoga saja dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” Kata Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety.
Sementara itu Kasat Binmas mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya di desa Arui Bab apabila mengetahui adanya pungutan liar dalam bentuk apapun agar segera dilaporkan ke Polsek atau Polres Maluku Tenggara Barat setempat.