Beranda Berita Polres Antisipasi cuaca ekstrem, Satgas Preemtif Polres Kepulauan Tanimbar edukasi Nelayan dan Pengguna...

Antisipasi cuaca ekstrem, Satgas Preemtif Polres Kepulauan Tanimbar edukasi Nelayan dan Pengguna Jasa Laut

8
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan imbauan keamanan dan keselamatan di kawasan Pelabuhan Pasar Tanimbar Raya, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Jumat (16/01/26).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preemtif AKP J. SAMPONU, didampingi Personel, dengan sasaran utama kegiatan meliputi Masyarakat pesisir, Nelayan, Pengemudi angkutan laut, hingga penumpang jasa transportasi laut. Langkah ini diambil guna meningkatkan kewaspadaan Masyarakat terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam arahannya, AKP J. SAMPONU menekankan tentang pentingnya memantau informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelum memutuskan untuk melaut. Mengingat kondisi cuaca yang sulit diprediksi, Polres Kepulauan Tanimbar mewajibkan para pelaku jasa transportasi laut untuk menyediakan sarana keselamatan yang memadai.

“Kami mengimbau para Nelayan dan Pengemudi angkutan laut agar selalu menyiapkan jaket pelampung (life jacket) serta perlengkapan darurat lainnya. Alat keselamatan ini sangat krusial untuk memberikan sinyal atau mengevakuasi penumpang jika terjadi kondisi bahaya di laut” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap kejadian darurat ataupun bencana alam melalui layanan Call Center Polri 110 atau dapat menghubungi Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas guna percepatan penanganan.

Selain aspek keselamatan laut, Satgas Preemtif juga memberikan edukasi hukum mengenai pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Secara khusus, petugas mensosialisasikan Pasal 423 yang mengatur tentang penyalahgunaan minuman beralkohol (miras).

Petugas menjelaskan dampak negatif konsumsi miras terhadap ketertiban umum serta ancaman hukuman bagi para pelanggar. Edukasi ini bertujuan agar Masyarakat memahami betul aturan hukum yang baru guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Hingga kegiatan berakhir pada siang hari, situasi di kawasan Pelabuhan Pasar Tanimbar Raya terpantau aman dan terkendali. Masyarakat menyambut baik edukasi yang diberikan pihak Kepolisian sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan laut dan tindak kriminalitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.